Kebijakan Baru Penggunaan Dana BOS Dimasa Pandemi COVID-19 Termasuk Pembayaran Honorer

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan pendidikan kesetaraan dipastikan dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan di masa kedaruratan Covid-19.
Baca Juga
Dana-dana tersebut, sambung Nadiem, juga bisa digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembersih kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19/2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOS dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOP PAUD.
"Penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama," katanya.
0 Response to "Kebijakan Baru Penggunaan Dana BOS Dimasa Pandemi COVID-19 Termasuk Pembayaran Honorer"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.